THAHARAH
SUCI
A Pengertian Thaharah
Menurut Bahasa,
Thaharah artinya suci atau bersih, sedangkan menurut istilah
syariat Thaharah adalah suci dari hadats dan najis.
Suci dari hadas
adalah
keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib, untuk kesuciannya
dibutuhkan niat.
Suci dari Najis
maksudnya keadaan suci setelah
membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat, untuk kesuciannya
tidak membutuhkan niat.
Thaharah berarti : bersih atau suci dari kotoran , baik itu
kotoran zahir maupun bathin.
Allah berfirman dalam surat Al-
A’raf ayat 82
artinya : “ sesungguhnya mereka
adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri “ .
Dan pada surat al- baqorah ayat
222:
إنّ الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين
artinya : “ sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri “ .
Menurut syara’ thaharah itu adalah
mengangkat ( menghilangkan ) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Dengan
demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan
thaharah dari najis.
B.
Jenis Thaharah
Thaharah terbagi menjadi dua,
1.
Suci Lahir dan
2.
Suci Bathin
1. Thaharah Lahiriyah:
2. Thaharah Bathiniyah:
ialah menyucikan diri dari kotoran Bathin
(jiwa) dari diri dengan cara menegakkan tauhid
dan beramal saleh.
Kotoran
Bathin seperti :
Sombong, Iri, dengki, tama’, bohong,
malas dll.
THAHARAH DARI HADATS
Bentuk thaharah
Alat yang digunakan untuk bersuci
adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, serta tanah yang suci untuk tayammum.
Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu
1.
wudhu’,
2.
mandi, dan
3.
tayammum.
1 WUDHU’
Menurut bahasa, adalah perbuatan
menggunakan air pada anggota tubuh tertentu.
Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan
niat.
Dalil-dalil wajib wudhu’:
1.
ayat Al-Qur’an surat al-maidah 5 : ayat 6
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,
lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik
(bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
1.
Hadits Rasul SAW
لا
يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ
Yang artinya “ Allah tidak menerima
shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia bersuci (berwudhu’) - ( HR
Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )
Najis = Kotoran
adalah kotoran yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.
Pengertian najis menurut bahasa
Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran.
Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar'i), diantaranya:
“Sesuatu
yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan.”
“Sifat
hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan
shalat bila terkena atau berada di dalamnya.”
Macam-Macam Najis
Ditinjau dari cara membersihkannya,
najis dibagi menjadi tiga :
- Najis
Mukhaffafah (najis ringan)
Najis ringan
adalah najis yang cara membersihkannya cukup dengan diperciki air di bagian
yang terkena najis, meskipun bekas najisnya masih melekat. Contoh: air kencing
bayi laki-laki yang masih menyusu.
- Najis
Mutawassithah (najis pertengahan)
Najis
pertengahan adalah najis yang cara membersihkan nya harus dihilangkan sampai
tuntas. Bisa dengan disiram air sampai bersih, digosok dengan tanah atau benda
lain, atau dengan cara yang lainnya. Contoh: kotoran manusia dewasa, darah
haid, dll.
- Najis
Mughallazhah (najis berat)
Najis berat
adalah benda najis yang cara membersihkannya dengan dicuci sebanyak tujuh kali.
Contoh: liur anjing yang menjilati wadah berisi air.
Bersuci (Bahasa Arab: طهارة, transliterasi:thohara) merupakan bagian dari
prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara
lahir atau batin, sedangkan menyucikan diri secara batin saja di istilahkan
sebagai tazkiyatun
nufus.
Kedudukan bersuci dalam hukum Islam
termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat
salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan
suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman
Allah:
Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan
diri. (Al Baqarah 2:222)
Perkara bersuci
Perihal bersuci meliputi beberapa
perkara berikut:
- Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya
- Kaifiat (cara) bersuci
- Jenis najis yang perlu disucikan
- Benda yang wajib disucikan
- Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
Air
A Macam macam air yang dapat digunakan untuk
bersuci:
- Air Sumur.
- Air Hujan
- Air Sungai
- Air Laut.
- Air Salju atau air es bila telah mencair.
- Air dari mata air.
- Air Embun.
B Pembagian Air
Ditinjau dari hukumnya, Air dapat dibagi menjadi 5 bagian yaitu:
- Air yang suci dan dapat digunakan untuk
bersuci (Air Mutlak / Air yang masih murni)
Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, dll.
- Air yang suci dan dapat digunakan untuk
bersuci, tetapi Makruh jika digunakan atau disebut Air
Musyammas. Yaitu air yang terjemur terik matahari dalam wadah yang terbuat
dari bahan yang mudah berkarat.
- Airyang suci tetapi tidak dapat digunakan
untuk bersuci. Yaitu:
- Air Musta’mal, yaitu air
yang kurang dari 2 kulah yang telah digunakan untuk bersuci dari hadast
atau najis. (Dua Kulah = banyaknya air di dalam bak yang panjang, lebar
dan tingginya +/- 60m3).
- Air yang telah berubah salah satu
sifatnya karena bercampur dengan benda – benda suci
lainnya, misalnya air teh, air kopi, dll.
- Air yang keluar dari pohon – pohonan dan
buah – buahan, misalnya air aren,
air kelapa, dll.
- Air yang Najis, yaitu air
yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah atau walaupun
banyaknya kurang dari 2 kulah atau lebih tetapi keadaannya telah berubah.
Boleh bersuci dengan air yang telah berubah jika perubahannya disebabkan
terlalu lama berhenti di tempatnya atau bercampur dengan lumpur, lumut,
sesuatu yang tidak dapat di hindari baik yang ada di tempatnya maupun
tempat mengalirnya dan sesuatu yang Mujawir (dapat dipisahkan dari air,
misalnya minyak).
- Air yang diperoleh dengan cara mencuri
/ ghasab (merampas), atau minta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
Air semacam ini haram hukumnya untuk dipergunakan.
2 Mandi
Mandi Wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadats besar, baik karena
junub, atau karena haid, yaitu dengan cara
membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki.
3 Tayamun
Tayamun dapat dipilih
untuk bersuci dengan catatan apabila tidak ada air atau sedang berhalangan
memakai air.
C. Dalil Tentang Perintah Bersuci
- إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [٢:٢٢٢
INNALLOHA YUHIIBBUT TAWWAABINA WAYUHIBBUL
MUTATOHHIRIIN
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang
bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al
Baqarah:222)
- Selain
ayat ur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان (رواه مسلم
ANNADHOFAATU MINAL IIMAAN
Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)