بِــــــسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيـــمِ

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI STIKOM MUHAMMADIYAH BATAM - RAIH MASA DEPANMU BERSAMA STIKOM MUHAMMADIYAH BATAM - TERDEPAN - MODEREN - DAN - ISLAMI, - KALAU ADA KRITIKAN YANG MEMBANGUN SILAKAN DIKIRIMKAN KE KAMI - DAN TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

RUKUN ISLAM

RUKUN ISLAM : 1. DUAKALIMAH SYAHADAT, 2. SHOLAT, 3. PUASA, 4. ZAKAT, 5. NAIK HAJI

RUKUN IMAN : 1. PERCAYA KEPADA ALLAH, 2. PERCAYA KEPADA MALAIKAT, 3. PERCAYA KEPADA KITAB ALLAH, 4. PERCAYA KEPADA NABI DAN RASUL ALLAH, 5. PERCAYA KEPADA HARI AKHIRAT, 6. PERCAYA KEPADA QODHA & QHADAR ALLAH

PILIH MENU

Sabtu, 23 Mei 2015

Rohingya



Permasalahan Rohingya
Tidak Bisa Kita Sembunyikan

ketua pemuda muhammaduyah
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dr.Dahnil Simanjuntak

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dr.Dahnil Simanjuntak memberikan sikap tegas kepada pemerintah Indonesia terhadap penindasan dan kekerasan yang dilakukan Myanmar terhadap Muslim Rohingya.
Dahnil menambahkan, pemerintah Indonesia harus melakukan inisiatif untuk mendorong sanksi tegas terhadap Myanmar karena melakukan pembersihan etnis dan melanggar konvensi HAM PBB.

“Di sisi lain, kami minta Indonesia juga mendesak negara-negara ASEAN untuk mencabut keanggotaan 
Myanmar dan memboikot Myanmar secara politik dan ekonomi, mengingat kejahatan HAM yang dilakukan oleh negara tersebut,” tegas Dahnil.

Ia mengungkapkan kisahnya sewaktu berada di Myanmar, pengawasan luar biasa diberlakukan oleh aparat kepolisian Myanmar untuk seorang Muslim. Pemicu dalam masalah penindasan ini adalah negara.
“Ini jelas masalah agama, Muslim Rohingya terusir dari Myanmar atas dasar agama, dan tidak memberlakukan Muslim Rohingya sebagai warga negara. Kalau masalah ini dibiarkan tidak akan menemukan titik terang, “ujar Dahnil di Kantor PP Muhammadiyah, Kamis (21/5/2015).
Pasalnya, kurang lebih 500 pengungsi Rohingya yang ditampung di Aceh terusir dari Myanmar karena perlakuaan buruk negara tersebut.

Dahnil yang juga President Religion for Peace Youth Interfaith Network (RfP-APYIN) mengatakan ada rasialisme yang luar biasa dilakukan oleh negara yang terdiri dari mayoritas umat Budha. Menurutnya, ada ketidakadilan dengan masalah Muslim Rohingya, dari dunia internasional.
“Ada agenda rasialisme yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya,dan ketidakadilan dari dunia internasional, “tutupnya.[Zulfickar/gemaislam.com]

THAHARAH ATAU BERSUCI



THAHARAH
SUCI


A  Pengertian Thaharah
Menurut Bahasa, Thaharah artinya suci atau bersih, sedangkan menurut istilah syariat Thaharah adalah suci dari hadats dan najis.
Suci dari hadas
adalah keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib, untuk kesuciannya dibutuhkan niat.

Suci dari Najis
maksudnya keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat, untuk kesuciannya tidak membutuhkan niat.

Thaharah berarti : bersih atau suci dari kotoran , baik itu kotoran zahir maupun bathin.

Allah berfirman dalam surat Al- A’raf ayat 82 
artinya : “ sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri “ .

Dan pada surat al- baqorah ayat 222:

إنّ الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين


artinya : “ sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri “ .

Menurut syara’ thaharah itu adalah mengangkat ( menghilangkan ) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Dengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis. 

B. Jenis Thaharah
Thaharah terbagi menjadi dua,

1.      Suci Lahir dan
2.      Suci Bathin


1. Thaharah Lahiriyah:
ialah menyucikan diri hadats dan najis.


2. Thaharah Bathiniyah:
ialah menyucikan diri dari kotoran Bathin (jiwa)  dari diri dengan cara menegakkan tauhid dan beramal saleh.

Kotoran Bathin seperti :
Sombong, Iri, dengki, tama’, bohong, malas dll.


THAHARAH DARI HADATS

Bentuk thaharah
Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, serta tanah yang suci untuk tayammum. 


Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu
1.      wudhu’,
2.      mandi, dan
3.      tayammum.

1  WUDHU’
Menurut bahasa, adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu.

Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat.
Dalil-dalil wajib wudhu’:
1.      ayat Al-Qur’an surat al-maidah 5 : ayat 6
 
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

1.      Hadits Rasul SAW

لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ

Yang artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia bersuci (berwudhu’) - ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )

 

Najis = Kotoran

adalah kotoran yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.


Pengertian najis menurut bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran. Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar'i), diantaranya:

“Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan.”
“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan shalat bila terkena atau berada di dalamnya.”

Macam-Macam Najis
Ditinjau dari cara membersihkannya, najis dibagi menjadi tiga :
  1. Najis Mukhaffafah (najis ringan)
Najis ringan adalah najis yang cara membersihkannya cukup dengan diperciki air di bagian yang terkena najis, meskipun bekas najisnya masih melekat. Contoh: air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.
  1. Najis Mutawassithah (najis pertengahan)
Najis pertengahan adalah najis yang cara membersihkan nya harus dihilangkan sampai tuntas. Bisa dengan disiram air sampai bersih, digosok dengan tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya. Contoh: kotoran manusia dewasa, darah haid, dll.
  1. Najis Mughallazhah (najis berat)
Najis berat adalah benda najis yang cara membersihkannya dengan dicuci sebanyak tujuh kali. Contoh: liur anjing yang menjilati wadah berisi air.

Bersuci (Bahasa Arab: طهارة, transliterasi:thohara) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin, sedangkan menyucikan diri secara batin saja di istilahkan sebagai tazkiyatun nufus.
Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman Allah:
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al Baqarah 2:222)


Perkara bersuci
Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:
  1. Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya
  2. Kaifiat (cara) bersuci
  3. Jenis najis yang perlu disucikan
  4. Benda yang wajib disucikan
  5. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci

Air

A  Macam macam air yang dapat digunakan untuk bersuci:
    1. Air Sumur.
    2. Air Hujan
    3. Air Sungai
    4. Air Laut.
    5. Air Salju atau air es bila telah mencair.
    6. Air dari mata air.
    7. Air Embun.

B  Pembagian Air

Ditinjau dari hukumnya, Air dapat dibagi menjadi 5 bagian yaitu:
  1. Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (Air Mutlak / Air yang masih murni)
    Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, dll.
  2. Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi Makruh jika digunakan atau disebut Air Musyammas. Yaitu air yang terjemur terik matahari dalam wadah yang terbuat dari bahan yang mudah berkarat.
  3. Airyang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Yaitu:
    • Air Musta’mal, yaitu air yang kurang dari 2 kulah yang telah digunakan untuk bersuci dari hadast atau najis. (Dua Kulah = banyaknya air di dalam bak yang panjang, lebar dan tingginya +/- 60m3).
    • Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda – benda suci lainnya, misalnya air teh, air kopi, dll.
    • Air yang keluar dari pohon – pohonan dan buah – buahan, misalnya air aren,
      air kelapa, dll.
  4. Air yang Najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah atau walaupun banyaknya kurang dari 2 kulah atau lebih tetapi keadaannya telah berubah. Boleh bersuci dengan air yang telah berubah jika perubahannya disebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya atau bercampur dengan lumpur, lumut, sesuatu yang tidak dapat di hindari baik yang ada di tempatnya maupun tempat mengalirnya dan sesuatu yang Mujawir (dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak).
  5. Air yang diperoleh dengan cara mencuri / ghasab (merampas), atau minta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Air semacam ini haram hukumnya untuk dipergunakan.

2 Mandi

Mandi Wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadats besar, baik karena junub, atau karena haid, yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki.
3 Tayamun
Tayamun dapat dipilih untuk bersuci dengan catatan apabila tidak ada air atau sedang berhalangan memakai air.

C. Dalil Tentang Perintah Bersuci

  • إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [٢:٢٢٢

INNALLOHA YUHIIBBUT TAWWAABINA WAYUHIBBUL MUTATOHHIRIIN
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al Baqarah:222)
  • Selain ayat ur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.

النظافة من الايمان (رواه مسلم

ANNADHOFAATU MINAL IIMAAN
Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)