MUHAMMADIYAH
Manhaj tarjih secara harfiah berarti
cara melakukan tarjih. Sebagai sebuah istilah, manhaj tarjih lebih dari sekedar
“cara mentarjih.” Istilah tarjih sendiri sebenarnya berasal dari disiplin ilmu
usul fikih. Dalam ilmu usul fikih tarjih berarti melakukan penilaian terhadap
suatu dalil syar’i yang secara zahir tampak bertentangan untuk menentukan mana
yang lebih kuat. Atau juga diartikan sebagai evaluasi terhadap berbagai
pendapat fikih yang sudah ada mengenai suatu masalah untuk menentukan mana yang
lebih dekat kepada semangat al-Quran dan as-Sunnah dan lebih maslahat untuk
diterima. Sebagai demikian, tarjih merupakan salah satu tingkatan ijtihad dan
merupakan ijtihad paling rendah. Dalam usul fikih, tingkat-tingkat ijtihad
meliputi ijtihad mutlak (dalam usul dan cabang), ijtihad dalam cabang, ijtihad
dalam mazhab, dan ijtihad tarjih.
Munculnya mazhab juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika dan perkembangan sejarah Islam sepeninggal Rasulullah s.a.w. yang kemudian menghadapkan umat Islam dengan berbagai realitas (kenyataan) baru yang tidak ditemui sebelumnya. Pertama, semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam hingga ke luar semenanjung Arabia. Kedua, pergaulan kaum muslimin dengan bangsa-bangsa lain yang ditaklukkannya, terutama yang berkaitan dengan adat-istiadat dan tradisi bangsa tersebut. Ketiga, akibat jauhnya wilayah-wilayah yang ditaklukkan itu dengan pusat kekuasaan Islam, sehingga memaksa para gubernur, hakim dan para ulama melakukan ijtihad untuk menjawab masalah-masalah baru yang belum pernah ditemui sebelumnya.
A.
Manhaj Tarjih Muhammadiyah
1. Pengertian
Manhaj secara bahasa artinya jalan yang jelas.
Sedangkan
secara istilah adalah jalan yang akan mengantarkan kepada
pengenalan hakekat ilmu tauhid melalui kaidah umum yang dapat menjaga jalannnya
akal sehingga sampai kepada hakikat yang sebenarnya atau hasil yang dapat dipahami
dengan jelas.
Tarjih
adalah
suatu cara untuk menyelesaikan dua dalil atau lebih yang saling berbeda atau
bertentangan.
Ahli ushul mendefinisikan tarjih sebagai membandingkan dua dalil yang
bertentangan dan mengambil yang terkuat di antara keduanya. Kedua dalil
yang bertentangan itu memiliki kedudukan yang sama yaitu sama-sama zhanni.
Dalam membahas
dalil-dalil yang ada, para mujtahid bertentangan satu dengan yang lainnya
karena adanya dua atau lebih dalil yang muncul, dan kedudukan dalil-dalil
tersebut sama-sama zhanni, maka untuk menyelesaikan pertentangan itu
diadakanlah tarjih.
Ijtihad berasal dari kata ijtihada, yang
menurut istilah,
ijtihad
artinya mencurahkan segenap kemampuan
berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran islam baik bidang hukum, aqidah,
filsafat, tasawwuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan
pendekatan ilmu.
Hadist Nabi MANJADDA WA JADDA.
2. Semangat Tarjih: Tajdid
Semangat/wawasan tajdid
ditegaskan sebagai identitas umum gerakan Muhammadiyah termasuk pemikirannya di
bidang keagamaan. Ini ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) ADM, “Muhammadiyah
adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid,
bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah” (italic dari penulis). Tajdid
menggambarkan orientasi dari kegiatan tarjih dan corak produk ketarjihan.
Tajdid artinya:
- Dalam bidang akidah dan ibadah, tajdid bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunnah Nabi saw.
- Dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif sesuai tuntutan zaman.
3. Sumber-sumber Ajaran Agama
Metodologi/ Manhaj tarjih juga mengandung pengertian sumber-sumber pengambilan norma agama. Sumber agama adalah al-Quran dan as-Sunnah yang ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi Muhammadiyah,
- Pasal 4 ayat (1) Anggran Dasar Muhammadiyah yang telah dikutip di atas yang menyatakan bahwa gerakan Muhammadiyah bersumber kepada dua sumber tersebut.
- Putusan Tarjih Jakarta 2000 Bab II angka 1 menegaskan, “Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbūlah (السنة المقبولة).” Putusan Tarijih ini merupakan penegasan kembali apa yang sudah ditegaskan dalam putusan-putusan tedahulu (HPT, h. 278),
الأَصْلُ فِي التَّشْرِيْعِ
اْلإِسْلاَمِيِّ عَلَى اْلإِطْلاَقِ هُوَ اْلقُرْآنُ اْلكَرِيْمُ وَالْحَدِيْثُ
الشَّرِيْفُ .
Artinya:
Dasar mutlak dalam penetapan hukum
Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadits - asy-Syarif.
4. Prosedur Tehnis (Metode)
a. Metode Ijtihad
Metode untuk menemukan suatu norma
syariah menggunakan ijtihad, dan dalam praktik Muhammadiyah biasanya digunakan
ijtihad kolektif.
Penegasan penggunaan ijtihad ini
tersirat dalam rumusan tentang qiyas dalam HPT, di mana ditegaskan.
وَمَتىَ اسْتَدْعَتِ الظُّرُوْفُ
عِنْدَ مُواَجَهَةِ أُمُوْرٍ وَقَعَتْ وَدَعَتِ اْلحاَجَةُ إِلىَ اَْلعَمَلِ بِهاَ
وَلَيْسَتْ هِيَ مِنْ أُمُوْرِ اْلعِبَادَاتِ اْلمَحْضَةِ وَلمَ ْيَرِدْ فِيْ
حُكْمِهاَ نَصٌّ صَرِيْحٌ مِنَ اْلقُرْآنِ أَوِ السُّنَّةِ الصَّحِيْحَةِ
فَاْلوُصُوْلُ إِلىَ مَعْرِفَةِ حُكْمِهاَ عَنْ طَرِيْقِ اْلاِجْتِهاَدِ
وَاْلاِسْتِنْباَطِ مِنَ النُّصُوْصِ اْلوَارِدَةِ عَلَى أَساَسِ تَساَوِي
اْلعِلَلِ كَماَ جَرَى عَلَيْهِ اْلعَمَلُ عِنْدَ عُلَماَءِ السَّلَفِ وَاْلخَلَفِ
.
Artinya:
“Bilamana perlu
dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan dihajatkan untuk
diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ibadah mahdah pada
hal untuk alasannya tidak terdapat nash yang sharih di dalam al-Qur’an atau
Sunnah shahihah, maka jalan untuk mengetahui hukumnya adalah melalui ijtihad
dan istinbat dari nash-nash yang ada berdasarkan persamaan ‘illat sebagai mana
telah dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf.”
Teks
putusan ini sebenarnya menjelaskan bahwa qiyas dapat digunakan dalam menemukan
hukum syar’i, namun terbatas dalam hal yang tidak menyangkut ibadah mahdah
(murni). Namun dalam teks ini tersirat penggunaan ijtihad, dan satu satu bentuk
ijtihad itu adalah qiyas.
Dalam
praktik Muhammadiyah (Tarjih) metode-metode ijtihad lainnya seperti penggunaan
maslahah, istihsan dan lain-lain juga dapat dilakukan. Misalnya dalam fatwa
Tarjih tentang penjatuhan talak di rumah secara sepihak oleh suami dinyatakan
tidak berlaku. Talak dalam fatwa itu harus dijatuhklan di depan sidang
Pengadilan Agama. Landasannya antara lain adalah prinsip maslahat.
b.
Operasionalisasi Sumber dan Metode
Pemahamannya
Dalam
mengoperasionalisasikan sumber dan metode pemahamannya dilakukan berdasarkan istiqr’
ma‘naw³. Artinya ijtihad tidak dilakukan berdasarkan satu atau dua hadis,
melainkan untuk menemukan hukum satu masalah harus dilakukan penelitian
terhadap berbagai sumber syariah yang ada. Dengan kata lain, ijtihad tidak
dilakukan dengan berdasarkan kepada satu atau dua hadis saja, melainkan seluruh
nas dan metode ijtihad terkait dihadirkan secara serentak. Contoh putusan tarjih
dalam kaitan ini adalah putusan tentang seni patung (Putusan Aceh 1995).
Termasuk juga dalam kaitan ini adalah ijtihad tentang penggunaan hisab.
5. Pokok-pokok
Manhaj Tarjih Muhammadiyah
- Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al- Quran dan as-sunnah as-Sahihah. Ijtihad (memperbarui) dan istinbath (menggali hukum syara') atas dasar ‘illat/qiyas terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam nash, dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majelis Tarjih menerima ijtihad termasuk qiyas sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung.
- Dalam menentukan sesuatu keputusan dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad digunakan sistem ijtihad jama’iy. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majelis tidak dapat dipandang kuat;
- Tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tetapi pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat;
- Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya Majelis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat yang didapat ketika keputusan diambil. Koreksi dari siapapun akan diterima sepanjang dapat diberikan dalil- dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian Majelis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan;
- Contoh Putusan Hukum Memasang gambar KH Ahmad Dahlan yang dikoreksi pada awalnya dinyatakan haram karena dikhawatirkan menimbulkan kultus dan syirik, Putusan hukum tersebut dikoreksi dengan putusan kemudian yang menyatakan boleh memasang photo/gambar KH Ahmad Dahlan.
- Di dalam masalah aqiedah (tawhid) hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir;
- Tidak menolak ijma’ Shahabat sebagai dasar sesuatu keputusan;
- Terhadap dalil-dalil yang mengandung ta’arudl digunakan cara al-jam’u wat-tawfieq da kalau tidak dapat diakukan barudilakukan tarjih;
- Menggunakan asas sadd adz-dzara’i untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah;
- Menta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah sepanjang sesuai dengan kandungan syari’ah. Adapun kaidah “al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa’adaman” dalam hal-hal tertentu dapat berlaku;
- Penggunaan dalil untuk menetapkan sesuatu hukum, dilakukan dengan cara komprehensif, utuh dan bulat tidak terpisah;
- Dalil-dalil umum al-Quran dapat diktakhsis hadis Ahad kecuali dalam bidang aqidah;
- Dalam mengamalkan agama Islam menggunakan prinsip at-taysir;
- Dalam bidang ibadah yang ketentuan- ketentuannya dari al-Quran dan as- Sunnah, pemahamannya dapat dilakukan dengan mnggunakan akal sepanjang diketahui latarbelakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui bahwa akal besifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapiperubahan situasi dan kondisi;
- Dalam hal-hal yang termasuk al-umur ad-dunyawiyyah pengunaan akal sangat diperlukan demi kemaslahatan ummat;
- Untuk memahami nash yang musytarak paham Shahabat dapat diterima;
- Dalam memahami nash yang erkaitan dengan aqiedah makna zhahir didahulukan daripada takwil. Dalam hal ini takwil Shahabat tidak harus diterima.
6. Contoh
Putusan Tarjih Muhammadiyah
Sebagaimana diterangkan oleh Ibnu
Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid, bahwa ulama telah sepakat, di mana Imam
Malik tidak menanggung ma’mum mengenai fardlu shalat, kecuali bacaan
al-Al-Fatihah. Mengenai bacaan al-Fatihah bagi ma’mum para ulama telah berbeda
pendapat.
Imam Malik berpendapat bahwa ma’mum
dalam shalat sirri membaca al-Fatihah bersama-sama imam, dan tidak
membacanya dalam shalat jahar. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan
al-Fatihah gugur pada pihak ma’mum, baik pada shalat sirri maupun pada shalat
jahar. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa ma’mum wajib membaca
al-Fatihah saja dalam shalat jahariyah, dan membaca al-Fatihah beserta
surat apabila shalat sirriyah. Imam Ahmad ibn Hambal mewajibkan membaca
al-Fatihah waktu tidak terdengarnya bacaan imam, baik karena bacaannya sirr
atau karena jauhnya, dan melarang membacanya waktu didengarnya bacaan imam.
Sehubungan dengan masalah ini,
Lajnah Tarjih telah mengambil keputusan dengan ciri khas sebagaimana disebutkan
di atas, sbb: “Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaan Imam
apabila keras bacaannya, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat
al-Fatihah (22).”
B. Ulama Mazhab
1. Makna Mazhab
dan Bermazhab
Secara
etimologis kata mazhab berasal dari bahasa Arab zahaba, yang berarti pergi.
Dengan demikian, kata mazhab berarti tempat pergi. Sedangkan secara
terminologis, mazhab berarti pendapat, kelompok, aliran yang pada mulanya
merupakan pendapat atau hasil ijtihad seorang imam dalam memahami suatu
masalah, baik menyangkut masalah teologi, tasawuf, filsafat, politik maupun
fikih.
Dalam konteks fikih, istilah mazhab yaitu.
- Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan al-Quran dan al-hadis. Pengertian ini lebih menekankan mazhab dalam konteks ushul al-fiqh.
- Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Quran dan al-hadis. Pengertian ini lebih menekankan dalam konteks hasil pemikiran atau fiqh.
Dengan
demikian, mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam
mujtahid dalam memecahkan masalah atau meng-istinbath-kan hukum Islam.
Selanjutnya mazhab pengertiannya berkembang menjadi kelompok umat Islam yang
mengikuti cara istinbath imam mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat
imam mujtahid tentang masalah hukum Islam.
Pada
dasarnya kemunculan mazhab-mazhab dalam Islam merupakan sesuatu yang wajar
mengingat al-Quran dan al-sunnah memang memberi peluang munculnya berbagai
penafsiran (multi-interpretasi), karena di dalamnya banyak sekali terkandung
ayat yang zanni al-dalalah (ayat yang penafsirannya tidak pasti) seperti
adanya lafal musytarak (mempunyai makna ganda), majaz
(metafor/makna kiyasan), ‘am-khash (umum dan khusus) dan sebagainya. Secara
lebih rinci,
Abu Zahrah,
seorang ahli ushul al-fiqh, menjelaskan bahwa munculnya mazhab-mazhab
dalam Islam dikarenakan beberapa hal:
1.
Perbedaan pemikiran. Perbedaan ini bisa karena
pengetahuan yang berbeda, bisa juga karena konteks sosial masing-masing imam
yang berbeda;
2.
Ketidakjelasan masalah yang menjadi tema pembahasan;
3.
Perbedaan kesenangan dan kecenderungan;
4.
Perbedaan sudut pandang;
5.
Karena mengikuti cara pandang pendahulunya;
6.
Perbedaan kemampuan;
7.
Masalah kepemimpinan dan kecintaan kepada penguasa;
8.
Manatisme kelompok yang berlebihan.
Satu hal
yang perlu digaris bawahi, meskipun dalam Islam terjadi perbedaan pendapat yang
kemudian melahirkan mazhab, namun perbedaan tersebut hanya terjadi pada
masalah-masalah furu’ (cabang), tidak sampai kepada ajaran Islam yang pokok
(ushul) terutama yang berkaitan dengan paham tauhid. Atas dasar itu, perbedaan
tersebut lebih tepat dipandang sebagai dinamika (perkembangan) pemikiran daripada
sebagai perpecahan.
Dalam
sejarah perkembangan hukum Islam (Tarikh Tasyri’ al-Islami) hingga kini
sudah muncul tiga belas mazhab fikih dalam Islam, namun yang terkenal dan
melembaga ada sembilan. Mereka dikenal sebagai tokoh-t.okoh yang meletakkan
dasar metode pemahaman fiqh yang kemudian diikuti oleh generasi sesudahnya.
Mereka adalah:
1. Imam Abu
Sa’id al-Hasan bin Yasar al-Bashri (w. 110 H)
2. Imam Abu
Hanifah al-Nu’man (w. 150 H)
3. Imam
al-Auza’i Abu Amr bin Muhammad (w. 157 H)
4. Imam Sufyan
bin Sa’id bin Masraq al-Tsauri (w. 160 H)
5. Imam
al-Laits bin Sa’ad (w. 175 H)
6. Imam Malik
bin Anas al-Asybahi (w. 179 H)
7. Imam Sufyan
bin Uyainah (w. 198 H)
8. Imam
Muhammad bin Idris asy-Syafi’i (w. 204 H)
9.
Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H)
Mazhab yang
terus berkembang hingga sekarang dan masih banyak diikuti umat Islam hanya
empat mazhab, yaitu:
1. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali / Imam Ahmad bin Hanbal dicetuskan oleh Ahmad bin Muhammad Hanbal bin Hilal. Dasar-dasarnya yang pokok ialah
berpegang pada :
- al-Qur-an
- Hadits marfu'
- Fatwa sahabat dan mereka yang lebih dekat pada al-Qur-an dan hadits, di antara fatwa yang berlawanan
- Hadits mursal
- Qiyas
Mazhab ini dianut kebanyakan penduduk Hejaz, di pedalaman Oman dan beberapa tempat sepanjang Teluk Persia dan di beberapa
kota Asia
Tengah.
2. Mazhab Hanafi
Mazhab
Hanafi ialah salah satu mazhab fiqh dalam Islam Sunni. Mazhab ini didirikan oleh Imam Abu Hanifah yang bernama lengkap Abu Hanifah
bin Nu'man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi, dan terkenal sebagai mazhab yang paling
terbuka kepada ide modern. Mazhab ini diamalkan terutama sekali di kalangan
orang Islam Sunni Mesir, Turki, anak-benua India, Tiongkok dan sebagian Afrika Barat, walaupun
pelajar Islam seluruh dunia belajar dan melihat pendapatnya mengenai amalan Islam.
Mazhab Hanafi merupakan mazhab
terbesar dengan 30% pengikut.
Metodologi Fiqih Abu Hanifah
Dasar-dasar Abu Hanifah dalam
Menetapkan suatu hukum fiqh bisa dilihat dari urutan berikut:
- Al-Qur'an
- Sunnah, dimana beliau selalu mengambil sunnah yang mutawatir/masyhur. Beliau mengambil sunnah yang diriwayatkan secara ahad hanya bila rawi darinya tsiqah.
- Pendapat para Sahabat Nabi (Atsar)
- Qiyas
- Istihsan
- Ijma' para ulama
- Urf masyarakat muslim
Hubungan dengan Mazhab yang Lain
Kehadiran mazhab-mazhab ini mungkin
tidak bisa dilihat sebagai perbedaan mutlak seperti dalam agama Kristen (Protestan dan Katolik) dan beberapa agama lain.
Sebaliknya ini merupakan perbedaan melalui pendapat logika dan ide dalam
memahami Islam. Perkara pokok seperti akidah atau
tauhid masih sama dan tidak berubah.
(bahasa Arab: مالكية) adalah satu dari
empat mazhab fiqih atau hukum Islam dalam Sunni. Dianut oleh sekitar 15% umat Muslim, kebanyakan di Afrika Utara dan Afrika Barat. Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas atau bernama lengkap Malik bin Anas
bin Malik bin Abi Amirul Ashbani.
Mazhab ini berpegang pada :
- Al-Qur'an
- Hadits Rasulullah yang dipandang sah
- Ijma' ahlul Madinah. Terkadang menolak hadits yang berlawanan atau yang tak diamalkan ulama Madinah
- Qiyas
- Istilah
Mazhab ini kebanyakan dianut oleh
penduduk Tunisia, Maroko, al-Jazair, Mesir Atas dan beberapa daerah taslim
Afrika.Mazhab ini menjadi dasar hukum Arab Saudi.
4. Mazhab Syafi'i
(bahasa Arab: شافعية , Syaf'iyah) adalah
mazhab fiqih yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris
asy-Syafi'i
atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi'i.Mazhab ini kebanyakan dianut para
penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.
Sejarah
Mazhab
fiqh ini diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup di zaman pertentangan antara
aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur
Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam
Syafi'i belajar kepada Imam
Malik sebagai
tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh
Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah. Imam Syafi'i kemudian merumuskan
aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua
kelompok tersebut. Imam Syafi'i menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah
maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab Syafi'i
menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun
berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama
fiqh, ushul fiqh, dan hadits di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut;
dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.
Dasar-dasar
Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab
fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi'i menjelaskan
kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah
(yang bersifat cabang).
Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah berpegang pada hal-hal
berikut.
- Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
- Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
- Ijma' atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
- Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.
Memahami
Muhammadiyah Melalui Pemikiran Keagamaannya
KHA. Dahlan
memahami bahwa al-Quran adalah sumber utama yang menjadi rujukan baku untuk
siapa pun, di mana pun dan kapan pun dalam ber-(agama)-Islam. Konsep normatif
Islam sudah tersedia secara utuh di dalamnya (al-Quran) dan sebegitu rinci
dijelaskan oleh Rasulullah s.a.w. di dalam sunnahnya, baik yang bersifat qaulî,
fi’lî dan taqrîrî. Hanya saja apa yang dikerjakan oleh Rasulullah s.a.w. perlu
diterjemahkan ke dalam konteks yang berbeda-beda, dan oleh karenanya
“memerlukan ijtihad”.
Ijtihad
dalam ber-(agama)-Islam bagi KHA. Dahlan adalah “harga mati”. Yang perlu
dicatat bahwa Dia menganjurkan umat Islam untuk kembali kepada al-Quran
dan as-Sunnah secara kritis. Ia menyayangkan sikap taqlid umat Islam terhadap
apa dan siapa pun yang pada akhirnya menghilangkan sikap kritis. Ia sangat
menganjurkan umat Islam agar memiliki keberanian untuk berijtihad dengan
segenap kemampuan dan kesungguhannya, dan dengan semangat untuk kembali kepada
al-Quran dan as-Sunnah ia pun ingin merombak sikap taqlid menjadi – minimal –
menjadi sikap ittiba’. Sehingga muncullah kolaborasi antara para Mujtahid dan
Muttabi’ yang secara sinergis membangun Islam Masa Depan, bukan Islam Masa Sekarang
yang stagnant (jumud, berhenti pada kepuasaan terhadap apa yang sudah
diperoleh), apalagi Islam Masa Lalu yang sudah lapuk dimakan zaman. Semangatnya
mirip dengan Muhammad Abduh: “al-Muhâfadhah ‘Alâ al-Qadîm ash-Shâlih wa
al-Akhdzu bi al-Jadîd al-Ashlah”
Himpunan Putusan Tarjih dan Mazhab Empat
Himpunan
Putusan Tarjih (selanjutnya disebut HPT) adalah hasil diskusi dan kesepakatan
yang dihasilkan melalui proses panjang dalam serangkaian pembahasan para ulama
tarjih (Muhammadiyah) dalam setiap pertemuan resmi, yang saat ini disebut
dengan Musyawarah Nasional (Munas).
Hasil-hasil
diskusi atau pembahasan para ulama tarjih (Muhammadiyah) tersebut kemudian ditanfidzkan
(dinyatakan keabsahan dan keberlakuannya) oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang
diasumsikan mengikat secara organisatoris kepada seluruh jajaran pimpinan dan
anggota Muhammadiyah.
Meskipun
secara eksplisit Muhammadiyah tidak pernah menyatakan bermazhab, tetapi dalam
praktik pembahasan atas masalah-keagamaan (utamanya: fikih) para ulama tarjih
(Muhammadiyah) sama sekali tidak bisa menghindar dari manhaj
(metodologi) dan pendapat para imam mazhab (termasuk imam mazhab empat) dan
pengembangannya dalam berbagai ragam pendapatnya.
Dengan
mencermati diktum-diktum putusan tarjih hingga saat ini, maka kita bisa melhat
nuansa mazhab dan bermazhabnya para ulama tarjih (Muhammadiyah), utamanya dalam
pengertian manhaji (metodologis). Karena – secara jelas – mereka
menggunakan sejumlah manhaj yang ditawarkan oleh para imam mazhab itu tanpa
kecuali. Hanya saja, para ulama tarjih tidak mau terjebak untuk mengikatkan
diri pada manhaj dan (apalagi) pendapat ulama mazhab tertentu.
Pola
bermazhab seperti itu, dalam khazanah pemikiran keislaman disebut dengan
bermazhab dengan pola “talfiqi” (memadukan pemikiran antarmazhab),
dengan pertimbangan: “memilih yang paling layak untuk dipilih” secara
proporsional.
Pemilihan
metode “qiyas”, misalnya, jelas mengacu pada keberpihakan keempat imam
mazhab pada pendekatan ta’lili, yang secara lebih jelas diperkenalkan
oleh Imam asy-Syafi’i dan para pengikutnya. Sementara pemilihan metode “istihsan”,
jelas mengacu pada Imam Abu Hanifah. Sedangkan pemilihan metode “mashlahah
mursalah” dengan berbagai ragam pengembangannya, jelas mengacu pada Imam
Malik. Dan diketika Muhammadiyah (melalui kajian tarjih) mengadopsi metode “istishhab”,
maka secara tidak langsung juga mengakui keberadaan mazhab Hanabilah, yang
merujuk pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
Ihtitam
Muhammadiyah
bukanlah sebuah mazhab, dan tidak berkeinginan untuk menjadikan dirinya sebagai
mazhab baru. Tetapi, dalam perjalanan waktu temuan-temuan ijtihadnya bisa
menjadi model bagi siapa pun, utamanya warga Muhammadiyah untuk dirujuk menjadi
panduan dalam beragama, sehingga seolah-oleh menjadi mazbah baru.
Dalam
konteks mazhab dan bermazhab, hal itu bukanlah suatu yang tabu bagi
Muhammadiyah. Tetapi, bagaimanapun juga kesediaan untuk bermazhab dan mengakui
keberadaan mazhab tidak akan pernah menjebak Muhammadiyah untuk mengikatkan
diri para mazhab tertentu, baik dalam pengertian manhaji apalagi qauli.
Jadi,
Muhammadiyah selamanya akan menempatkan diri sebagai kelompok terbuka untuk
menerima, menolak, mengakomodasi, menghargai, mengeritik dan menyempurnakan
setiap pemikiran keagamaan, (termasuk di dalamnya fikih), secara kritis,
jujur dan terbuka dan penuh empati kepada pemikiran siapa pun dan dari mazhab
mana pun dengan tetap konsisten untuk merujuk (kembali) kepada al-Quran
dan as-Sunnah al-Maqbûlah.
Dan oleh karenanya
Muhammadiyah akan tetap berhimmah untuk menjadi “Yang Pertama dan Utama” untuk
menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai marja’ (rujukan) dalam
berislam secara kaffah dalam konteks tajdid (purifikasi dan pembaruan)
yang proporsional dan bertanggungjawab
1.
Kesimpulan
Muhammadiyah adalah organisasi gerakan Islam, juga gerakan
dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang beraqidah Islam bersumberkan Al Qur’an dan
As Sunnah. Dalam bidang penelitian hukum islam, bahwa pemberian pertimbangan
kepada pimpinan persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dan pelaksanaan
hukum islam kepada anggota, serta mendampingi pimpinan persyarikatan dalam
memimpin anggota dalam melaksanakan ajaran islam oleh Persyarikatan diserahkan
kepada Majlis Tarjih.
Maka dalam menentukan segala sesuatu, atau dalam mengambil
sebuah keputusan khususnya yang menimbulkan pertentangan harus menggunakan
metode-metode atau cara-cara yang jelas dan sesuai dengan kaidah islam yang ada
supaya tercapai kesepakatan dan hasil yang baik untuk semua.
Muhammadiyah
bukanlah sebuah mazhab, dan tidak berkeinginan untuk menjadikan dirinya sebagai
mazhab baru. Tetapi, dalam perjalanan waktu temuan-temuan ijtihadnya bisa
menjadi model bagi siapa pun, utamanya warga Muhammadiyah untuk dirujuk menjadi
panduan dalam beragama, sehingga seolah-oleh menjadi mazbah baru.
Dalam
konteks mazhab dan bermazhab, hal itu bukanlah suatu yang tabu bagi
Muhammadiyah. Tetapi, bagaimanapun juga kesediaan untuk bermazhab dan mengakui
keberadaan mazhab tidak akan pernah menjebak Muhammadiyah untuk mengikatkan
diri para mazhab tertentu, baik dalam pengertian manhaji apalagi qauli.
DAFTAR PUSTAKA
- http://aimaranggara.blogspot.com/2013/07/makalah-metode-ijtihad-dalam-manhaj.html- See more at: http://lpsi.uad.ac.id/manhaj-tarjih-dan-metode-penetapan-hukum-dalam-tarjih-muhammadiyah.asp#sthash.0v8KzQuk.dpufhttp://lpsi.uad.ac.id/manhaj-tarjih-dan-metode-penetapan-hukum-dalam-tarjih-muhammadiyah.aspAbu Zahrah, Muhammad, Imam Syafi'i: Biografi dan Pemikirannya dalam Masalah Akidah, Politik & Fiqih, Penerjamah: Abdul Syukur dan Ahmad Rivai Uthman, Penyunting: Ahmad Hamid Alatas, Cet.2 (Jakarta: Lentera, 2005).Al-Qaththan, Syaikh Manna', Pengantar Studi Ilmu Al-Qur'an, Penerjemah: H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc., MA., Penyunting: Abduh Zulfidar Akaha, Lc., Cet.1 (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006).Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Ed.1, Cet.12 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001).Imam Muslim, Terjemah Hadits Shahih Muslim, Penerjemah: Ahmad Sunarto (Bandung: Penerbit "Husaini" Bandung, 2002).Al Imam Al Bukhari, Terjemah Hadits Shahih Bukhari, Penerjemah: Umairul Ahbab Baiquni dan Ahmad Sunarto (Bandung: Penerbit "Husaini" Bandung, tanpa tahun)