بِــــــسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيـــمِ

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI STIKOM MUHAMMADIYAH BATAM - RAIH MASA DEPANMU BERSAMA STIKOM MUHAMMADIYAH BATAM - TERDEPAN - MODEREN - DAN - ISLAMI, - KALAU ADA KRITIKAN YANG MEMBANGUN SILAKAN DIKIRIMKAN KE KAMI - DAN TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

RUKUN ISLAM

RUKUN ISLAM : 1. DUAKALIMAH SYAHADAT, 2. SHOLAT, 3. PUASA, 4. ZAKAT, 5. NAIK HAJI

RUKUN IMAN : 1. PERCAYA KEPADA ALLAH, 2. PERCAYA KEPADA MALAIKAT, 3. PERCAYA KEPADA KITAB ALLAH, 4. PERCAYA KEPADA NABI DAN RASUL ALLAH, 5. PERCAYA KEPADA HARI AKHIRAT, 6. PERCAYA KEPADA QODHA & QHADAR ALLAH

PILIH MENU

Senin, 11 Mei 2015

MANHAJ TARJIH


MUHAMMADIYAH


Manhaj tarjih secara harfiah berarti cara melakukan tarjih. Sebagai sebuah istilah, manhaj tarjih lebih dari sekedar “cara mentarjih.” Istilah tarjih sendiri sebenarnya berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Dalam ilmu usul fikih tarjih berarti melakukan penilaian terhadap suatu dalil syar’i yang secara zahir tampak bertentangan untuk menentukan mana yang lebih kuat. Atau juga diartikan sebagai evaluasi terhadap berbagai pendapat fikih yang sudah ada mengenai suatu masalah untuk menentukan mana yang lebih dekat kepada semangat al-Quran dan as-Sunnah dan lebih maslahat untuk diterima. Sebagai demikian, tarjih merupakan salah satu tingkatan ijtihad dan merupakan ijtihad paling rendah. Dalam usul fikih, tingkat-tingkat ijtihad meliputi ijtihad mutlak (dalam usul dan cabang), ijtihad dalam cabang, ijtihad dalam mazhab, dan ijtihad tarjih.


Munculnya mazhab juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika dan perkembangan sejarah Islam sepeninggal Rasulullah s.a.w. yang kemudian menghadapkan umat Islam dengan berbagai realitas (kenyataan) baru yang tidak ditemui sebelumnya. Pertama, semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam hingga ke luar semenanjung Arabia. Kedua, pergaulan kaum muslimin dengan bangsa-bangsa lain yang ditaklukkannya, terutama yang berkaitan dengan adat-istiadat dan tradisi bangsa tersebut. Ketiga, akibat jauhnya wilayah-wilayah yang ditaklukkan itu dengan pusat kekuasaan Islam, sehingga memaksa para gubernur, hakim dan para ulama melakukan ijtihad untuk menjawab masalah-masalah baru yang belum pernah ditemui sebelumnya.

A.    Manhaj Tarjih Muhammadiyah

1.      Pengertian


Manhaj secara bahasa artinya jalan yang jelas.

Sedangkan secara istilah adalah jalan yang akan mengantarkan kepada pengenalan hakekat ilmu tauhid melalui kaidah umum yang dapat menjaga jalannnya akal sehingga sampai kepada hakikat yang sebenarnya atau hasil yang dapat dipahami dengan jelas.

Tarjih
adalah suatu cara untuk menyelesaikan dua dalil atau lebih yang saling berbeda atau bertentangan. Ahli ushul mendefinisikan tarjih sebagai membandingkan dua dalil yang bertentangan dan mengambil yang terkuat di antara keduanya. Kedua dalil yang bertentangan itu memiliki kedudukan yang sama yaitu sama-sama zhanni.
Dalam membahas dalil-dalil yang ada, para mujtahid bertentangan satu dengan yang lainnya karena adanya dua atau lebih dalil yang muncul, dan kedudukan dalil-dalil tersebut sama-sama zhanni, maka untuk menyelesaikan pertentangan itu diadakanlah tarjih.

Ijtihad berasal dari kata ijtihada, yang menurut istilah,
ijtihad artinya mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran islam baik bidang hukum, aqidah, filsafat, tasawwuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan ilmu.
Hadist Nabi MANJADDA WA JADDA.

2. Semangat Tarjih: Tajdid
Semangat/wawasan tajdid ditegaskan sebagai identitas umum gerakan Muhammadiyah termasuk pemikirannya di bidang keagamaan. Ini ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) ADM, “Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah” (italic dari penulis). Tajdid menggambarkan orientasi dari kegiatan tarjih dan corak produk ketarjihan.

Tajdid artinya:

  1. Dalam bidang akidah dan ibadah, tajdid bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunnah Nabi saw.
  2. Dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif sesuai tuntutan zaman.

3.      Sumber-sumber Ajaran Agama

Metodologi/ Manhaj tarjih juga mengandung pengertian sumber-sumber pengambilan norma agama. Sumber agama adalah al-Quran dan as-Sunnah yang ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi Muhammadiyah,

  1. Pasal 4 ayat (1) Anggran Dasar Muhammadiyah yang telah dikutip di atas yang menyatakan bahwa gerakan Muhammadiyah bersumber kepada dua sumber tersebut.
  2. Putusan Tarjih Jakarta 2000 Bab II angka 1 menegaskan, “Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbūlah (السنة المقبولة).” Putusan Tarijih ini merupakan penegasan kembali apa yang sudah ditegaskan dalam putusan-putusan tedahulu (HPT, h. 278),

الأَصْلُ فِي التَّشْرِيْعِ اْلإِسْلاَمِيِّ عَلَى اْلإِطْلاَقِ هُوَ اْلقُرْآنُ اْلكَرِيْمُ وَالْحَدِيْثُ الشَّرِيْفُ .
Artinya:
Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadits - asy-Syarif.

4.      Prosedur Tehnis (Metode)

a.       Metode Ijtihad

Metode untuk menemukan suatu norma syariah menggunakan ijtihad, dan dalam praktik Muhammadiyah biasanya digunakan ijtihad kolektif.
Penegasan penggunaan ijtihad ini tersirat dalam rumusan tentang qiyas dalam HPT, di mana ditegaskan.
وَمَتىَ اسْتَدْعَتِ الظُّرُوْفُ عِنْدَ مُواَجَهَةِ أُمُوْرٍ وَقَعَتْ وَدَعَتِ اْلحاَجَةُ إِلىَ اَْلعَمَلِ بِهاَ وَلَيْسَتْ هِيَ مِنْ أُمُوْرِ اْلعِبَادَاتِ اْلمَحْضَةِ وَلمَ ْيَرِدْ فِيْ حُكْمِهاَ نَصٌّ صَرِيْحٌ مِنَ اْلقُرْآنِ أَوِ السُّنَّةِ الصَّحِيْحَةِ فَاْلوُصُوْلُ إِلىَ مَعْرِفَةِ حُكْمِهاَ عَنْ طَرِيْقِ اْلاِجْتِهاَدِ وَاْلاِسْتِنْباَطِ مِنَ النُّصُوْصِ اْلوَارِدَةِ عَلَى أَساَسِ تَساَوِي اْلعِلَلِ كَماَ جَرَى عَلَيْهِ اْلعَمَلُ عِنْدَ عُلَماَءِ السَّلَفِ وَاْلخَلَفِ .
Artinya:
“Bilamana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ibadah mahdah pada hal untuk alasannya tidak terdapat nash yang sharih di dalam al-Qur’an atau Sunnah shahihah, maka jalan untuk mengetahui hukumnya adalah melalui ijtihad dan istinbat dari nash-nash yang ada berdasarkan persamaan ‘illat sebagai mana telah dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf.”
Teks putusan ini sebenarnya menjelaskan bahwa qiyas dapat digunakan dalam menemukan hukum syar’i, namun terbatas dalam hal yang tidak menyangkut ibadah mahdah (murni). Namun dalam teks ini tersirat penggunaan ijtihad, dan satu satu bentuk ijtihad itu adalah qiyas.
Dalam praktik Muhammadiyah (Tarjih) metode-metode ijtihad lainnya seperti penggunaan maslahah, istihsan dan lain-lain juga dapat dilakukan. Misalnya dalam fatwa Tarjih tentang penjatuhan talak di rumah secara sepihak oleh suami dinyatakan tidak berlaku. Talak dalam fatwa itu harus dijatuhklan di depan sidang Pengadilan Agama. Landasannya antara lain adalah prinsip maslahat.
b.      Operasionalisasi Sumber dan Metode Pemahamannya

Dalam mengoperasionalisasikan sumber dan metode pemahamannya dilakukan berdasarkan istiqr’ ma‘naw³. Artinya ijtihad tidak dilakukan berdasarkan satu atau dua hadis, melainkan untuk menemukan hukum satu masalah harus dilakukan penelitian terhadap berbagai sumber syariah yang ada. Dengan kata lain, ijtihad tidak dilakukan dengan berdasarkan kepada satu atau dua hadis saja, melainkan seluruh nas dan metode ijtihad terkait dihadirkan secara serentak. Contoh putusan tarjih dalam kaitan ini adalah putusan tentang seni patung (Putusan Aceh 1995). Termasuk juga dalam kaitan ini adalah ijtihad tentang penggunaan hisab.

5.      Pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah

  1. Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al- Quran dan as-sunnah as-Sahihah. Ijtihad (memperbarui) dan istinbath (menggali hukum syara') atas dasar ‘illat/qiyas terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam nash, dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majelis Tarjih menerima ijtihad termasuk qiyas sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung.
  2. Dalam menentukan sesuatu keputusan dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad digunakan sistem ijtihad jama’iy. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majelis tidak dapat dipandang kuat; 
  3. Tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tetapi pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat; 
  4. Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya Majelis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat yang didapat ketika keputusan diambil. Koreksi dari siapapun akan diterima sepanjang dapat diberikan dalil- dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian Majelis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan;  
  5. Contoh Putusan  Hukum Memasang gambar KH Ahmad Dahlan yang dikoreksi pada awalnya dinyatakan haram karena dikhawatirkan menimbulkan kultus dan syirik, Putusan hukum tersebut dikoreksi dengan putusan kemudian yang menyatakan boleh memasang photo/gambar KH Ahmad Dahlan.
  6.  Di dalam masalah aqiedah (tawhid) hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir;
  7.  Tidak menolak ijma’ Shahabat sebagai dasar sesuatu keputusan;
  8.  Terhadap dalil-dalil yang mengandung ta’arudl digunakan cara al-jam’u wat-tawfieq da kalau tidak dapat diakukan barudilakukan tarjih;
  9.  Menggunakan asas sadd adz-dzara’i untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah;
  10.  Menta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah sepanjang sesuai dengan kandungan syari’ah. Adapun kaidah “al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa’adaman” dalam hal-hal tertentu dapat berlaku;
  11. Penggunaan dalil untuk menetapkan sesuatu hukum, dilakukan dengan cara komprehensif, utuh dan bulat tidak terpisah;
  12. Dalil-dalil umum al-Quran dapat diktakhsis hadis Ahad kecuali dalam bidang aqidah;
  13. Dalam mengamalkan agama Islam menggunakan prinsip at-taysir;
  14.  Dalam bidang ibadah yang ketentuan- ketentuannya dari al-Quran dan as- Sunnah, pemahamannya dapat dilakukan dengan mnggunakan akal sepanjang diketahui latarbelakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui bahwa akal besifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapiperubahan situasi dan kondisi;
  15. Dalam hal-hal yang termasuk al-umur ad-dunyawiyyah pengunaan akal sangat diperlukan demi kemaslahatan ummat; 
  16. Untuk memahami nash yang musytarak paham Shahabat dapat diterima;
  17.  Dalam memahami nash yang erkaitan dengan aqiedah makna zhahir didahulukan daripada takwil. Dalam hal ini takwil Shahabat tidak harus diterima.

6.      Contoh Putusan Tarjih Muhammadiyah
Sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid, bahwa ulama telah sepakat, di mana Imam Malik tidak menanggung ma’mum mengenai fardlu shalat, kecuali bacaan al-Al-Fatihah. Mengenai bacaan al-Fatihah bagi ma’mum para ulama telah berbeda pendapat.
Imam Malik berpendapat bahwa ma’mum dalam shalat sirri membaca al-Fatihah bersama-sama imam, dan tidak membacanya dalam shalat jahar. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan al-Fatihah gugur pada pihak ma’mum, baik pada shalat sirri maupun pada shalat jahar. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa ma’mum wajib membaca al-Fatihah saja dalam shalat jahariyah, dan membaca al-Fatihah beserta surat apabila shalat sirriyah. Imam Ahmad ibn Hambal mewajibkan membaca al-Fatihah waktu tidak terdengarnya bacaan imam, baik karena bacaannya sirr atau karena jauhnya, dan melarang membacanya waktu didengarnya bacaan imam.
Sehubungan dengan masalah ini, Lajnah Tarjih telah mengambil keputusan dengan ciri khas sebagaimana disebutkan di atas, sbb: “Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaan Imam apabila keras bacaannya, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat al-Fatihah (22).”

B.     Ulama Mazhab 
1.      Makna Mazhab dan Bermazhab

Secara etimologis kata mazhab berasal dari bahasa Arab zahaba, yang berarti pergi. Dengan demikian, kata mazhab berarti tempat pergi. Sedangkan secara terminologis, mazhab berarti pendapat, kelompok, aliran yang pada mulanya merupakan pendapat atau hasil ijtihad seorang imam dalam memahami suatu masalah, baik menyangkut masalah teologi, tasawuf, filsafat, politik maupun fikih.

Dalam konteks fikih, istilah mazhab yaitu. 

  1. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan al-Quran dan al-hadis. Pengertian ini lebih menekankan mazhab dalam konteks ushul al-fiqh.
  2. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Quran dan al-hadis. Pengertian ini lebih menekankan dalam konteks hasil pemikiran atau fiqh.

Dengan demikian, mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau meng-istinbath-kan hukum Islam. Selanjutnya mazhab pengertiannya berkembang menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath imam mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat imam mujtahid tentang masalah hukum Islam.
Pada dasarnya kemunculan mazhab-mazhab dalam Islam merupakan sesuatu yang wajar mengingat al-Quran dan al-sunnah memang memberi peluang munculnya berbagai penafsiran (multi-interpretasi), karena di dalamnya banyak sekali terkandung ayat yang zanni al-dalalah (ayat yang penafsirannya tidak pasti) seperti adanya lafal musytarak (mempunyai makna ganda), majaz (metafor/makna kiyasan), ‘am-khash (umum dan khusus) dan sebagainya. Secara lebih rinci, 
Abu Zahrah, seorang ahli ushul al-fiqh, menjelaskan bahwa munculnya mazhab-mazhab dalam Islam dikarenakan beberapa hal:
1.      Perbedaan pemikiran. Perbedaan ini bisa karena pengetahuan yang berbeda, bisa juga karena konteks sosial masing-masing imam yang berbeda;
2.      Ketidakjelasan masalah yang menjadi tema pembahasan;
3.      Perbedaan kesenangan dan kecenderungan;
4.      Perbedaan sudut pandang;
5.      Karena mengikuti cara pandang pendahulunya;
6.      Perbedaan kemampuan;
7.      Masalah kepemimpinan dan kecintaan kepada penguasa;
8.      Manatisme kelompok yang berlebihan.


Satu hal yang perlu digaris bawahi, meskipun dalam Islam terjadi perbedaan pendapat yang kemudian melahirkan mazhab, namun perbedaan tersebut hanya terjadi pada masalah-masalah furu’ (cabang), tidak sampai kepada ajaran Islam yang pokok (ushul) terutama yang berkaitan dengan paham tauhid. Atas dasar itu, perbedaan tersebut lebih tepat dipandang sebagai dinamika (perkembangan) pemikiran daripada sebagai perpecahan.
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam (Tarikh Tasyri’ al-Islami) hingga kini sudah muncul tiga belas mazhab fikih dalam Islam, namun yang terkenal dan melembaga ada sembilan. Mereka dikenal sebagai tokoh-t.okoh yang meletakkan dasar metode pemahaman fiqh yang kemudian diikuti oleh generasi sesudahnya. Mereka adalah: 
1.      Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar al-Bashri (w. 110 H)
2.      Imam Abu Hanifah al-Nu’man (w. 150 H)
3.      Imam al-Auza’i Abu Amr bin Muhammad (w. 157 H)
4.      Imam Sufyan bin Sa’id bin Masraq al-Tsauri (w. 160 H)
5.      Imam al-Laits bin Sa’ad (w. 175 H)
6.      Imam Malik bin Anas al-Asybahi (w. 179 H)
7.      Imam Sufyan bin Uyainah (w. 198 H)
8.      Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i (w. 204 H)
9.      Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H)

Mazhab yang terus berkembang hingga sekarang dan masih banyak diikuti umat Islam hanya empat mazhab, yaitu:

1.  Mazhab Hambali
Mazhab Hambali / Imam Ahmad bin Hanbal dicetuskan oleh Ahmad bin Muhammad Hanbal bin Hilal. Dasar-dasarnya yang pokok ialah berpegang pada :
  1. al-Qur-an
  2. Hadits marfu'
  3. Fatwa sahabat dan mereka yang lebih dekat pada al-Qur-an dan hadits, di antara fatwa yang berlawanan
  4. Hadits mursal
  5. Qiyas
Mazhab ini dianut kebanyakan penduduk Hejaz, di pedalaman Oman dan beberapa tempat sepanjang Teluk Persia dan di beberapa kota Asia Tengah.

2.    Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi  ialah salah satu mazhab fiqh dalam Islam Sunni. Mazhab ini didirikan oleh Imam Abu Hanifah yang bernama lengkap Abu Hanifah bin Nu'man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi, dan terkenal sebagai mazhab yang paling terbuka kepada ide modern. Mazhab ini diamalkan terutama sekali di kalangan orang Islam Sunni Mesir, Turki, anak-benua India, Tiongkok dan sebagian Afrika Barat, walaupun pelajar Islam seluruh dunia belajar dan melihat pendapatnya mengenai amalan Islam. Mazhab Hanafi merupakan mazhab terbesar dengan 30% pengikut.
Metodologi Fiqih Abu Hanifah
Dasar-dasar Abu Hanifah dalam Menetapkan suatu hukum fiqh bisa dilihat dari urutan berikut:
  1. Al-Qur'an
  2. Sunnah, dimana beliau selalu mengambil sunnah yang mutawatir/masyhur. Beliau mengambil sunnah yang diriwayatkan secara ahad hanya bila rawi darinya tsiqah.
  3. Pendapat para Sahabat Nabi (Atsar)
  4. Qiyas
  5. Istihsan
  6. Ijma' para ulama
  7. Urf masyarakat muslim
Hubungan dengan Mazhab yang Lain
Kehadiran mazhab-mazhab ini mungkin tidak bisa dilihat sebagai perbedaan mutlak seperti dalam agama Kristen (Protestan dan Katolik) dan beberapa agama lain. Sebaliknya ini merupakan perbedaan melalui pendapat logika dan ide dalam memahami Islam. Perkara pokok seperti akidah atau tauhid masih sama dan tidak berubah.

3.      Mazhab Maliki

 (bahasa Arab: مالكية) adalah satu dari empat mazhab fiqih atau hukum Islam dalam Sunni. Dianut oleh sekitar 15% umat Muslim, kebanyakan di Afrika Utara dan Afrika Barat. Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas atau bernama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirul Ashbani.
Mazhab ini berpegang pada :
  1. Al-Qur'an
  2. Hadits Rasulullah yang dipandang sah
  3. Ijma' ahlul Madinah. Terkadang menolak hadits yang berlawanan atau yang tak diamalkan ulama Madinah
  4. Qiyas
  5. Istilah
Mazhab ini kebanyakan dianut oleh penduduk Tunisia, Maroko, al-Jazair, Mesir Atas dan beberapa daerah taslim Afrika.Mazhab ini menjadi dasar hukum Arab Saudi.

4.      Mazhab Syafi'i

 (bahasa Arab: شافعية , Syaf'iyah) adalah mazhab fiqih yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi'i.Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.

Sejarah
Mazhab fiqh ini diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah. Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi'i menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab Syafi'i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh, dan hadits di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.
Dasar-dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi'i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang).

Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah berpegang pada hal-hal berikut.
  1. Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
  2. Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
  3. Ijma' atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
  4. Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.



Memahami Muhammadiyah Melalui Pemikiran Keagamaannya

KHA. Dahlan memahami bahwa al-Quran adalah sumber utama yang menjadi rujukan baku untuk siapa pun, di mana pun dan kapan pun dalam ber-(agama)-Islam. Konsep normatif Islam sudah tersedia secara utuh di dalamnya (al-Quran) dan sebegitu rinci dijelaskan oleh Rasulullah s.a.w. di dalam sunnahnya, baik yang bersifat qaulî, fi’lî dan taqrîrî. Hanya saja apa yang dikerjakan oleh Rasulullah s.a.w. perlu diterjemahkan ke dalam konteks yang berbeda-beda, dan oleh karenanya “memerlukan ijtihad”.
Ijtihad dalam ber-(agama)-Islam bagi KHA. Dahlan adalah “harga mati”. Yang perlu dicatat bahwa  Dia menganjurkan umat Islam untuk kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah secara kritis. Ia menyayangkan sikap taqlid umat Islam terhadap apa dan siapa pun yang pada akhirnya menghilangkan sikap kritis. Ia sangat menganjurkan umat Islam agar  memiliki keberanian untuk berijtihad dengan segenap kemampuan dan kesungguhannya, dan dengan semangat untuk kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah ia pun ingin merombak sikap taqlid menjadi – minimal – menjadi sikap ittiba’. Sehingga muncullah kolaborasi antara para Mujtahid dan Muttabi’ yang secara sinergis membangun Islam Masa Depan, bukan Islam Masa Sekarang yang stagnant (jumud, berhenti pada kepuasaan terhadap apa yang sudah diperoleh), apalagi Islam Masa Lalu yang sudah lapuk dimakan zaman. Semangatnya mirip dengan Muhammad Abduh: “al-Muhâfadhah ‘Alâ al-Qadîm ash-Shâlih wa al-Akhdzu bi al-Jadîd al-Ashlah”

Himpunan Putusan Tarjih dan Mazhab Empat

Himpunan Putusan Tarjih (selanjutnya disebut HPT) adalah hasil diskusi dan kesepakatan yang dihasilkan melalui proses panjang dalam serangkaian pembahasan para ulama tarjih (Muhammadiyah) dalam setiap pertemuan resmi, yang saat ini disebut dengan Musyawarah Nasional (Munas).
Hasil-hasil diskusi atau pembahasan para ulama tarjih (Muhammadiyah) tersebut kemudian ditanfidzkan (dinyatakan keabsahan dan keberlakuannya) oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diasumsikan mengikat secara organisatoris kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota Muhammadiyah.
Meskipun secara eksplisit Muhammadiyah tidak pernah menyatakan bermazhab, tetapi dalam praktik pembahasan atas masalah-keagamaan (utamanya: fikih) para ulama tarjih (Muhammadiyah) sama sekali tidak bisa menghindar dari manhaj (metodologi) dan pendapat para imam mazhab (termasuk imam mazhab empat) dan pengembangannya dalam berbagai ragam pendapatnya.
Dengan mencermati diktum-diktum putusan tarjih hingga saat ini, maka kita bisa melhat nuansa mazhab dan bermazhabnya para ulama tarjih (Muhammadiyah), utamanya dalam pengertian manhaji (metodologis). Karena – secara jelas – mereka menggunakan sejumlah manhaj yang ditawarkan oleh para imam mazhab itu tanpa kecuali. Hanya saja, para ulama tarjih tidak mau terjebak untuk mengikatkan diri pada manhaj dan (apalagi) pendapat ulama mazhab tertentu.
Pola bermazhab seperti itu, dalam khazanah pemikiran keislaman disebut dengan bermazhab dengan pola “talfiqi” (memadukan pemikiran antarmazhab), dengan pertimbangan: “memilih yang paling layak untuk dipilih” secara proporsional.
Pemilihan metode “qiyas”, misalnya, jelas mengacu pada keberpihakan keempat imam mazhab pada pendekatan ta’lili, yang secara lebih jelas diperkenalkan oleh Imam asy-Syafi’i dan para pengikutnya. Sementara pemilihan metode “istihsan”, jelas mengacu pada Imam Abu Hanifah. Sedangkan pemilihan metode “mashlahah mursalah” dengan berbagai ragam pengembangannya, jelas mengacu pada Imam Malik. Dan diketika Muhammadiyah (melalui kajian tarjih) mengadopsi metode “istishhab”, maka secara tidak langsung juga mengakui keberadaan mazhab Hanabilah, yang merujuk pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.

Ihtitam

Muhammadiyah bukanlah sebuah mazhab, dan tidak berkeinginan untuk menjadikan dirinya sebagai mazhab baru. Tetapi, dalam perjalanan waktu temuan-temuan ijtihadnya bisa menjadi model bagi siapa pun, utamanya warga Muhammadiyah untuk dirujuk menjadi panduan dalam beragama, sehingga seolah-oleh menjadi mazbah baru.
Dalam konteks mazhab dan bermazhab, hal itu bukanlah suatu yang tabu bagi Muhammadiyah. Tetapi, bagaimanapun juga kesediaan untuk bermazhab dan mengakui keberadaan mazhab tidak akan pernah menjebak Muhammadiyah untuk mengikatkan diri para mazhab tertentu, baik dalam pengertian manhaji apalagi qauli.
Jadi, Muhammadiyah selamanya akan menempatkan diri sebagai kelompok terbuka untuk menerima, menolak, mengakomodasi, menghargai, mengeritik dan menyempurnakan setiap pemikiran keagamaan,  (termasuk di dalamnya fikih), secara kritis, jujur dan terbuka dan penuh empati kepada pemikiran siapa pun dan dari mazhab mana pun dengan tetap konsisten untuk merujuk (kembali) kepada al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbûlah.
Dan oleh karenanya Muhammadiyah akan tetap berhimmah untuk menjadi “Yang Pertama dan Utama” untuk menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai marja’ (rujukan) dalam berislam secara kaffah dalam konteks tajdid (purifikasi dan pembaruan) yang proporsional dan bertanggungjawab


1.      Kesimpulan
Muhammadiyah adalah organisasi gerakan Islam, juga gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang beraqidah Islam bersumberkan Al Qur’an dan As Sunnah. Dalam bidang penelitian hukum islam, bahwa pemberian pertimbangan kepada pimpinan persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dan pelaksanaan hukum islam kepada anggota, serta mendampingi pimpinan persyarikatan dalam memimpin anggota dalam melaksanakan ajaran islam oleh Persyarikatan diserahkan kepada Majlis Tarjih.
Maka dalam menentukan segala sesuatu, atau dalam mengambil sebuah keputusan khususnya yang menimbulkan pertentangan harus menggunakan metode-metode atau cara-cara yang jelas dan sesuai dengan kaidah islam yang ada supaya tercapai kesepakatan dan hasil yang baik untuk semua.
Muhammadiyah bukanlah sebuah mazhab, dan tidak berkeinginan untuk menjadikan dirinya sebagai mazhab baru. Tetapi, dalam perjalanan waktu temuan-temuan ijtihadnya bisa menjadi model bagi siapa pun, utamanya warga Muhammadiyah untuk dirujuk menjadi panduan dalam beragama, sehingga seolah-oleh menjadi mazbah baru.
Dalam konteks mazhab dan bermazhab, hal itu bukanlah suatu yang tabu bagi Muhammadiyah. Tetapi, bagaimanapun juga kesediaan untuk bermazhab dan mengakui keberadaan mazhab tidak akan pernah menjebak Muhammadiyah untuk mengikatkan diri para mazhab tertentu, baik dalam pengertian manhaji apalagi qauli.

DAFTAR PUSTAKA